Minggu, 25 Mei 2014

Ciri-Ciri Konsultan Pajak Yang Bijak

Seperti yang kita ketahui, banyak konsultan pajak yang memanfaatkan profesi mereka untuk meraup keuntungan melalui pengelapan pajak dengan cara meminimalisir pajak yang harus dibayarkan. Hal seperti ini tentu merupakan tindak kejahatan yang melanggar undang-undang dan merugikan Negara.

Tentu kita sebagai pemilik usaha harus menghindari menggunakan jasa konsultan pajak nakal seperi ini. Melainkan menggunakan konsultan pajak yang bijak dimana konsultan tersebut akan menyarankan tax planning yang diperkenankan dan tidak melanggar UU.

Menurut S. Lumbantoruan, menjadi konsultan pajak yang bijak dapat ditempuh dengan cara :

1. mencari keuntungan sebesar-besarnya dari ketentuan pengecualian dan potongan atau pengurangan yang diperkenankan.

Hal seperti ini tidaklah melanggar Undang-undang, kita ambil contoh seperti pada saat menjelang akhir tahun, diketahui jumlah pajak terutang cukup besar. Terkait hal ini, perusahaan dapat mengurangi beberapa jumlah biaya, seperti biaya pendidikan, perbaikan kantor, pemasaran dan lain-lain. Daripada mengeluarkan uang untuk membayar pajak yang lebih besar, baiknya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan perusahaan.

 2. Mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk perusahaan yang tepat.

Mengenai hal seperti ini dapat diambil contoh sebuah perusahaan perorangan terkena tarif progresif Pasal 17 dengan empat tingkatan, tarif terendah 5%. Melihat dari segi perpajakan, usaha perorangan, firma, dan kongsi lebih menguntungkan daripada perseroan terbatas (PT). Pajak penghasilan PT dikenakan dua kali, yakni saat penghasilan diperoleh atau diterima.

3. mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha.


4. pemilihan metode akuntansi yang paling menguntungkan.

Dalam hal ini dilihat pada saat pengakuan pendapatan, dengan menunda faktur atau pengakuan beban yang dipercepat, penyusutan mengambil tarif paling tinggi, perolehan aktiva dimajukan supaya dapat segera disusutkan atau pembiayaan pembelian aktiva dengan mengangsur.

Itulah ciri-ciri kantor akuntan publik yang bijak dalam rangka meringankan beban pajak tanpa harus melanggar peraturan perpajakan dan undang-undang. Dengan cara ini, maka perusahaan tidak harus melanggar, melainkan menguntungkan Negara dan patuh sebagai warga Negara Indonesia.

Jika anda tertarik untuk menggunakan konsultan pajak kami, segera kunjungi website resmi kami di janladiman.com untuk informasi lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar